Alumni HIMMAH RI angkat bicara terkait tuduhan bahwa Ketua PP HIMMAH RI, Abdul Razak Nasution, meloloskan Yang Perna Menjadi Tersangka kasus OTT Di Kota Medan menjadi Ketua PW HIMMAH Sumut. Tuduhan ini diduga melanggar AD/ART HIMMAH Pasal 13 tentang Persyaratan Ketua Nomor 3 Point B tentang Moral.
"Ini adalah pelanggaran serius terhadap AD/ART HIMMAH," kata salah satu alumni HIMMAH RI. "Kami tidak dapat menerima keputusan ini dan akan mengambil tindakan lebih lanjut."
AD/ART HIMMAH Pasal 13 tentang Persyaratan Ketua Nomor 3 Point B tentang Moral dengan jelas menyatakan bahwa ketua harus memiliki moral yang baik . Apakah Abdul Razak Nasution tidak tahu aturan ini?
Pertanyaan besar adalah, apakah Abdul Razak Nasution tidak paham AD/ART HIMMAH? Apakah beliau sengaja melanggar aturan untuk meloloskan Yang perna Menjadi Tersangka menjadi ketua?
Bila Ketua PP HIMMAH RI tetap meloloskan Yang perna Menjadi Tersangka menjadi ketua, maka lebih baik beliau mundur dari jabatannya. "Kami tidak ingin melihat ketua PP HIMMAH RI yang tidak menghormati aturan organisasi," kata alumni HIMMAH RI lainnya.
Alumni HIMMAH RI juga meminta agar HIMMAH RI segera mengambil tindakan atas tuduhan ini dan memastikan bahwa proses kepemimpinan organisasi ini berjalan dengan adil dan transparan.
HIMMAH RI harus bertanggung jawab atas keputusan ini dan tidak boleh membiarkan pelanggaran AD/ART terjadi.
Kami berharap agar Abdul Razak Nasution dapat mempertimbangkan kembali keputusannya dan mengundurkan diri dari jabatannya jika memang terbukti melanggar AD/ART.Ril/Red
