Unit Tipidkor Polres Tebingtinggi Tetapkan 5 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Swasta

 

Tebingtinggi-Trilogi News:Polres Tebingtinggi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menetapkan lima orang tersangka atas dugaan korupsi penggunaan dana bantuan operasional siswa (BOS) pada tahun ajaran 2019, 2020 dan 2021 di sekolah SMK swasta yayasan Ganda Husada, Kota Tebing Tinggi 


Kelima tersangka yakni, Kepala Sekolah SMK Kesehatan Ganda Husada pada tahun 2017  hingga Juni 2022,berinisial WS, Bendahara BOS tahun 2019 - 2020 berinisial DS, Bendahara BOS tahun 2021 inisial NS, Penyedia barang dan jasa dari CV Khalisa Perkasa berinisial MEJ dan pemilik yayasan berinisial FS. 


Kanit Tipidkor Polres Tebingtinggi Ipda Dhimas Abie Thoyib menjelaskan, Dalam kasus ini, berinisial WS telah ditahan di Lapas kelas II Tebingtinggi, sedangkan terhadap kedua bendahara belum dilakukan penahanan karena memiliki balita berumur sekitar 12 bulan. Kemudian ketua yayasan berinisial FS sudah dipanggil sebagai tersangka, Sedangkan menyedia barang dan jasa berinisial MEJ tidak hadir dalam pemanggilan sebagai tersangka dengan alasan sakit


Dijelaskannya, Dugaan korupsi ini terjadi saat dana BOS pada tahun ajaran 2019, 2020 dan 2021 masuk ke rekening sekolah dilakukan penarikan oleh kepala sekolah dan bendahara BOS. 


Kemudian atas perintah lisan Ketua Yayasan, dilakukan pemotongan dari Dana Bos sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per siswa untuk diberikan kepada Ketua Yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi, lalu kepala sekolah membuat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana BOS 2019, 2020 dan 2021 tidak disertai dengan bukti pembelian, sedangkan untuk rekanan CV. KHALISA PERKASA selaku Penyedia Barang Jasa pada SMK tidak pernah sama sekali melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang didalam LPJ melainkan hanya menerima keuntungan sebesar 2,5% dari hasil pesanan barang yang mengatas namakan CV. KHALISA PERKASA yang diberikan oleh Kepala sekolah kepada Direktur CV. KHALISA PERKASA.


menurutnya, esuai perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Prov. Sumut Nomor : PE.04.03/LHP389/PW02/5.1/2025, tanggal 14 oktober 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana BOS SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi 2019, 2020 dan 2021 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp513.130.240,- (lima ratus tiga belas juta seratus tiga puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah)


"Terhadap tersangka, dipersangkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang - Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e dari KUHPidana"ungkpanya kepada Media, Senin (22/12/2025) malam sekitar pukul  22.00 WIB. (ARM)



Keterangan foto : Ilustrasi dugaan korupsi dana BOS 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama