Buntut Kisruh Umrah Kualanamu, Pihak Mulkan Desak BSM Kembalikan Uang Pinjaman Rp50 Juta

   


Foto: Mulkanul Arifin

Medan  | TriologiNews: Sebuah insiden yang melibatkan dugaan ketidaksesuaian data pada sertifikat vaksin sejumlah jemaah umrah mencuat setelah salah satu pihak yang terlibat, Mulkanul Arifin akrab di sapa Mulkan, memberikan kesaksian mengenai kronologi kejadian yang terjadi menjelang keberangkatan dari Bandara Internasional Kualanamu pada Kamis,(18/6/2026) lalu. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan klarifikasi resmi dari kuasa hukum yang mendampinginya.


Menurut keterangan Mulkan yang disampaikan secara tertulis kepada redaksi, pada Minggu (21/06/2026) masalah berawal dari komunikasinya dengan pihak travel PT Tanur Muthmainnah berkantor Cabang di Tanjung Morara, terkait pengurusan sertifikat vaksin bagi para jemaah. Ia menyebut bahwa dari kebutuhan awal 9 (Sembilan) Surat Keterangan Vaksin, pihak travel kemudian meminta tambahan 18 (delapan belas) lagi, sehingga totalnya menjadi 27 Surat Keterangan Vaksin. Mulkan mengaku pihak travel pada akhirnya hanya meminta surat keterangan vaksin tanpa penyuntikan vaksin yang sesungguhnya, dengan alasan sebagian besar jemaah berusia lanjut.


Mulkan menyatakan bahwa sertifikat vaksin yang ia urus diserahkan kepada pihak travel sebelum keberangkatan. Pada hari keberangkatan, sekitar pukul 02.30 dini hari, ia menerima telepon dari pihak travel yang menyebut sertifikat vaksin termasuk milik anaknya tidak sesuai data. Pihak maskapai kemudian tidak memberikan izin keberangkatan bagi jemaah dengan sertifikat yang dipermasalahkan tersebut.


Mulkan mengaku sempat membatalkan keberangkatannya sendiri, namun kembali diperintahkan pihak travel untuk tetap berangkat dengan ancaman denda Rp15 juta jika tidak. Ia mengklaim akhirnya berlari ke pesawat pada panggilan terakhir sebelum pintu ditutup.


Setelah insiden tersebut, Mulkan menyebut dirinya menghadapi amukan massa dari jemaah dan keluarga jemaah yang gagal berangkat, termasuk caci-maki dan ancaman kekerasan. Ia kemudian dibawa ke Polda Sumatera Utara sekitar pukul 04.00 dini hari. Di sana, menurut keterangannya, ia ditekan untuk menanggung kerugian yang disebut mencapai lebih dari Rp200 juta, terkait biaya tiket penerbangan Medan–Padang–Madinah.


Mulkan mengaku akhirnya meminjam uang Rp50 juta dari seorang teman sebagai bentuk jaminan penyelesaian, yang ia transfer kepada salah satu pengurus travel yang disebutnya bernama BSM. Belakangan, setelah pengecekan ulang oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara mengonfirmasi adanya masalah pada data sertifikat vaksin, pihak travel hanya menerima surat peringatan dari otoritas kesehatan.


Mulkan menyebutkan bahwa setelah penerbit sertifikat vaksin dihadirkan dan dimintai pertanggungjawaban, dibuat sebuah kesepakatan tertulis di Hotel Prima yang membagi tanggung jawab biaya: penerbit vaksin Rp100 juta, dirinya Rp50 juta, dan pihak travel Rp100 juta, untuk menutupi kerugian tiket yang disebut sekitar Rp250 juta. Travel sempat menawarkan agar Mulkan dan anaknya tetap diberangkatkan umrah keesokan harinya, namun ia menolak dengan alasan kondisi mental dan fisik yang belum siap, dan memilih pulang setelah berpamitan kepada pihak travel.


Di tempat terpisah Kuasa hukum Mulkan, M. Ardiansyah Hasibuan, S.H.,M.H., saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Minggu (21/6/2026), menegaskan bahwa kliennya merupakan korban dalam persoalan administrasi ini.


“Jadi dana Rp50 juta yang diserahkan Klien Kami kepada BSM berstatus sebagai pinjaman yang wajib dikembalikan dalam waktu satu bulan, dan Kami akan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata, apabila dana tersebut tidak dikembalikan sesuai kesepakatan”, ungkap Ardiansyah.


Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial, termasuk TikTok, Facebook dan Instagram, kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya merasa tersudutkan oleh isu-isu yang berkembang dan telah memberikan klarifikasi kepada para jemaah.


“Klien Kami bukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab langsung atas persoalan keberangkatan jemaah, karena jemaah tersebut diberangkatkan oleh PT Tanur Muthmainnah”, tegas Ardiansyah.


Sementara itu, BSM disebut sebagai Pimpinan Cabang perusahaan itu di Medan, berkantor di daerah Tanjung Morawa. Kuasa hukum menegaskan kliennya bukan pengurus maupun pemilik perusahaan travel tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa para jemaah pada akhirnya tetap diberangkatkan dan saat ini sedang menjalankan ibadah umrah. (RT)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama