Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan tiga orang pelaku yakni, Andi Atmaja, 42 tahun, warga, Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Surya, 27 tahun dan Hanafi warga Keluran Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi dan barang bukti dua batang diduga pohon Ganja, dua ikatan kecil yang diduga Daun Ganja, satu bungkus kertas Tictac merk Toreador dan 1 Unit Handphone Merk Samsung.
Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manulang menjelaskan, pengungkapan kasus ini menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang mengatakan pelaku Andi Atmaja memiliki dua batang pohon yang diduga pohon ganja yang ditanam di areal tepatnya didapur rumahnya.
"Menindaklanjuti Laporan dari masyarakat tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D Simanjuntak langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ismail Har beserta anggota untuk melakukan Penyelidikan.Setelah dilakukan Penyelidikan selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penggerebekan dirumah pelaku di TKP dan mengamankan ketiga pelaku. Dan benar ditemukan 2 (dua) batang pohon yang diduga adalah Pohon Ganja yang tertanam di dapur rumah pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Dolok Masihul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut"jelasnya, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan keterangan pelaku Andi Atmaja bahwa 2 (batang) Pohon yang diduga adalah pohon Ganja sudah ditanam 4 bulan dan diperoleh bibitnya pada saat dirinya merantau di Aceh.
"Pelaku melanggar Pasal 111 sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika diancam dengan Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah)"tegas Manulang. (Arm)
